Senin, 12 April 2021

Berkiprah di Organisasi Profesi Guru Sebagai Kewajiban

Berkiprah di Organisasi Profesi Guru Sebagai Kewajiban 

Membumikan IGI di Purbalingga Pasca Muswil 2
Berturut-turut dari kiri ke kanan :
Mas Mulyo Utomo (Mamox), Saya, Mas Mampuono, dan Bapak Setyadi

Sebelumnya tak pernah terpikirkan bahwa menjadi guru memiliki kewajiban untuk bergabung di salah satu atau lebih organisasi profesi. Hal ini tertuang dengan nyata di UU RI Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen Pasal 41.

Secara lengkap dalam Pasal 41 disebutkan :

(1) Guru dapat membentuk organisasi profesi yang bersifat independen

(2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.

(3) Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.

(4) Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.

Terlepas dari UU di atas, memang secara pribadi secara eksternal, saya dituntut untuk melaksanakan kewajibanku bukan saja karena memimpin sebuah organisasi profesi di daerah, tetapi termasuk juga organisasi-organisasi serta komunitas lain.

Selama ini, memang organisasi/komunitas yang kuikuti lebih banyak ada namanya tetapi tanpa kegiatan yang memasyarakat. Merupakan tantangan ketika misalnya di IGI harus menggelar muswil (baca : sebagai tuan rumah) sebagai hasil amanah muswil sebelumnya di Kabupaten Rembang. Termasuk juga di NU Ranting Kelurahan Wirasana, yang harus menggelar kegiatan menyambut Romadhon. Untuk kegiatan yang kedua ini, bukan sekedar untuk memasyarakatkan NU tetapi juga kewajiban untuk mengembalikan dana-dana masyarakat yang selama ini terkumpul di koin NU.

Kembali pada judul di atas bahwa berkiprah di Orprof merupakan kewajiban sebagai guru maupun tenaga kependidikan. Hal ini selaras dengan kewenangan organisasi profesi guru yang salah satunya adalah melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru serta memajukan pendidikan nasional (pasal 42 UU Guru dan dosen). 

Demikian juga sesuai pasal 41 bahwa guru dapat membentuk organisasi profesi yang independen (ayat 1) serta Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi (ayat 2) jelas bahwa berkiprah di organisasi profesi guru merupakan sebuah kewajiban.

Tidak ada lagi alasan bagi guru untuk mempertahankan egonya dengan alih-alih ingin fokus pada tugas utamanya mengajar atau melakukan kewajiban semata-mata terhadap kelasnya. Guru-guru harus ikut berjuang untuk melakukan transformasi pendidikan secara lintas kelas, lintas sekolah, bahkan lintas organisasinya.

Kewajiban guru untuk berjuang di luar kelasnya ini pun senada dengan semangat guru penggerak. Bahwa seorang guru bukan hanya bertanggung jawab terhadap kelasnya, tetapi juga harus bisa mempengaruhi teman sejawatnya yang lain, lingkungan sekolahnya, komunitas yang diikutinya agar dapat saling belajar serta berbagi praktik baik.

Keberadaan organisasi profesi bisa diarahkan menjadi sebuah komunitas praktik, dengan anggotanya sebagai praktisi dalam kegiatan belajar mengajar. Diawali dengan kerisauan yang sama, kemudian membuat pertemuan untuk belajar dan berbagi baik, serta mendokumentasikan hasilnya baik berupa laporan maupun produk nyata.

Sebagai penutup, tulisan ini masih belum fokus dan mendalam, harapannya setelah ini akan dikupas lagi tulisan-tulisan yang memuat mengenai berbagai kewajiban guru yang harus dijalani di luar batas-batas kelasnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Daftar Blog Saya

Comments

Postingan Acak

Pengikut

Back To Top