Senin, 22 Februari 2021

Peniadaan Ujian Nasional Tahun 2021

 Peniadaan Ujian Nasional Tahun 2021



Tahun ini, Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan ditiadakan, seperti tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud No. 1 Tahun 2021. Dalam surat edaran tersebut juga dimuat mengenai pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran corona viruse disease (Covid-19). Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keselamatan dan kesehatan guru, siswa dan tenaga kependidikan. Tentunya sekaligus menjaga laju  penyebaran  Covid yang terus meningkat.

Dengan penghapusan ini maka Ujian Nasional dan Ujian Keseteraan tidak lagi menjadi salah satu syarat kelulusan untuk melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi.
Selanjutnya bagaimana syarat kelulusan bagi peserta didik?

Syarat kelulusan bagi peserta didik
1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 ini yang dibuktikan dengan nilai raport tiap semester
2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik
3. Mengikuti ujian yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan

Ujian yang diselengggarakan sekolah atau satuan pendidikan dapat dilakukan dalam bentuk sebagai berikut :
1. portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya)
2. penugasan
3. tes secara luring atau daring
4. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan

Kenaikan kelas pun dilakukan dengan melalui bentuk penilaian seperti point di atas tersebut. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Kebijakan peniadaan Ujian Nasional ini selaras dengan penilaian yang memerdekakan  atau lebih jauh lagi dengan konsep merdeka belajar. Apalagi di era pandemi covid-19 ini dengan berbagai keterbatasan yang ada maka capaian kurikulum bukanlah target utama. Kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan siswa, guru, dan tenaga pendidiklah yang utama.

Meskipun demikian, sekolah, guru, dan siswa tentunya harus terus belajar untuk meningkatkan kompetensinya yang akan diuji melalui AKM serta meningkatkan pemahaman konten mapel yang diuji dengan UH, PAS, Ujian Sekolah serta penilaian lain yang ditentukan tiap-tiap sekolah.

Selamat belajar. Jangan lupa tetap patuhi protokol kesehatan.


 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Daftar Blog Saya

Comments

Postingan Acak

Pengikut

Back To Top